-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Wamen PPPA Veronica Tan, Dokter PPDS Perkosa Pasien di RSHS Harus Dihukum Maksimal

    lintas-7
    14 April 2025, 15:40 WIB Last Updated 2025-04-14T08:40:47Z

    Lisa Nathalia. Jurnalis


    Foto. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.


    Lintas-7.com - Bandung. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya hukuman setimpal bagi pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terhadap pendamping pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


    Hal ini disampaikan Veronica saat mengunjungi RSHS guna memastikan penanganan kasus dokter PPDS perkosa pasien di RSHS berjalan serius.


    Dalam kunjungan tersebut, Veronica meminta agar tersangka kejahatan di kasus ini dapat dihukum secara maksimal. Ia menuturkan kasus kekerasan seksual bukan soal oknum yang bermasalah belaka, lebih dari itu ada dampak besar terhadap korban pasca-kejadian.


    "Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang, bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma. Belum lagi efek-efek yang terjadi akibat tanda petik perlakuan kekerasan seksual ini ya,” katanya kepada wartawan di RSHS, Bandung, Senin (14/4/2025).


    Dia mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini, sebagaimana kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Menurutnya fenomena kasus kekerasan seksual menyerupai gunung es: Bagian yang timbul dan terlihat di permukaan air, tak lebih besar ketimbang bagian yang tak nampak.


    "Jadi kami dari Kementerian PPPA itu datang untuk mendorong. Bagaimana korban itu ditolong dari secara psikologisnya dan juga bagaimana ada hukuman efek jera,” katanya.


    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung. Ia semula terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +