• Lisa Apriliani. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan selebritas Fachri Albar resmi ditahan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain.
Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan, untuk Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya, dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa, "ucapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psikotropika jenis alprazolam.
Fachri Albar terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009,
Pasal 111 dan 112 atas kepemilikan Narkotika Golongan I, serta maksimal 5 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 terkait Psikotropika.
Dalam pertimbangan hukum, Fachri tidak memenuhi syarat penerapan Restorative Justice karena pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya.
Hal ini sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) yang menyatakan bahwa pelaku pengulangan tindak pidana tidak dapat memperoleh RJ.
Ini memang bukan kali pertama Fachir Albar terjerat kasus narkoba, pada 2018 dia pernah terciduk di kediamannya Jakarta Selatan.
Kala itu, dia mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama setahun belakangan.