• Muhamad Denih. Jurnalis
Lintas-7.com - Bogor. Operasi penertiban secara berkala dilakukan terhadap penambang emas tanpa izin (Peti) alias gurandil di kawasan tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Namun upaya penertiban terkedala oleh kawasan yang luas dan berbukit.
Kawasan yang termasuk Hutan Lindung dan wilayah KPHK ini sebelumnya tercemar akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), merusak ekosistem dan mengancam keamanan.
Patroli Gabungan dan Rehabilitasi Lingkungan
Manager CSR PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Arip Rahman, mengungkapkan bahwa patroli gabungan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengantisipasi aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, beberapa lubang tambang ilegal berhasil diamankan dan ditutup.
"Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga langsung merehabilitasi lokasi yang terdampak dengan penanaman pohon sebagai bagian dari program penghijauan," jelas Arip, Selasa (15/04/2025).
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Upaya Pencegahan
Aktivitas PETI dinilai sangat merusak lingkungan, terutama karena berlokasi di sekitar kawasan Geopark. Untuk mencegah aksi serupa, Antam berencana mendirikan pos penjagaan di wilayah tersebut dan meningkatkan pengawasan selama 24 jam.
"PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memicu gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi pelaku," tegas Arif.
Imbauan dan Teguran Hukum
Arif mengimbau masyarakat setempat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam Pongkor. Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang nekat melanggar.
"Kami meminta masyarakat menghentikan aktivitas PETI. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan melakukan penindakan hukum," pungkasnya.
Operasi penertiban ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, namun bisa diperpanjang tergantung situasi di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Antam dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan hutan lindung.