-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    PT Antam UBPE Pongkor Lakukan Penertiban PETI, Untuk Menjaga Ekosistem Hutan dan Lingkungan

    lintas-7
    15 April 2025, 14:47 WIB Last Updated 2025-04-15T11:22:03Z

    Muhamad Denih. Jurnalis


    Foto. Operasi penertiban secara berkala dilakukan terhadap penambang emas tanpa izin (Peti) di kawasan tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.


    Lintas-7.com - Bogor. Operasi penertiban secara berkala dilakukan terhadap penambang emas tanpa izin (Peti) alias gurandil di kawasan tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Namun upaya penertiban terkedala oleh kawasan yang luas dan berbukit.


    Kawasan yang termasuk Hutan Lindung dan wilayah KPHK ini sebelumnya tercemar akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), merusak ekosistem dan mengancam keamanan. 


    Patroli Gabungan dan Rehabilitasi Lingkungan


    Manager CSR PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Arip Rahman, mengungkapkan bahwa patroli gabungan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengantisipasi aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, beberapa lubang tambang ilegal berhasil diamankan dan ditutup. 


    "Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga langsung merehabilitasi lokasi yang terdampak dengan penanaman pohon sebagai bagian dari program penghijauan," jelas Arip, Selasa (15/04/2025). 


    Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Upaya Pencegahan


    Aktivitas PETI dinilai sangat merusak lingkungan, terutama karena berlokasi di sekitar kawasan Geopark. Untuk mencegah aksi serupa, Antam berencana mendirikan pos penjagaan di wilayah tersebut dan meningkatkan pengawasan selama 24 jam. 


    "PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memicu gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi pelaku," tegas Arif. 


    Imbauan dan Teguran Hukum


    Arif mengimbau masyarakat setempat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam Pongkor. Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang nekat melanggar. 


    "Kami meminta masyarakat menghentikan aktivitas PETI. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan melakukan penindakan hukum," pungkasnya. 


    Operasi penertiban ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, namun bisa diperpanjang tergantung situasi di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Antam dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan hutan lindung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +