• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami asal-usul uang palsu pecahan Rp100.000 yang digunakan artis drama kolosal Sekar Arum Widara untuk berbelanja.
"Kalau asal-usulnya, kita tanya dengan si Arum, yang jelas katanya dari temannya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Pihak kepolisian masih mendalami sosok teman yang dimaksud Sekar Arum tersebut. Polisi masih memburu teman yang disebut Sekar Arum sebagai pemberi uang palsu.
Sekar Arum Widara ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini terjadi setelah kasir toko menyadari bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Saat ini, Sekar telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.