-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Pengadilan Tinggi Banten Perberat Vonis Penjara Basyar Alhafi 4 Tahun

    lintas-7
    08 April 2025, 09:42 WIB Last Updated 2025-04-08T02:42:45Z

    Endi Supriyanto. Jurnalis


    Foto. Basyar Alhafi saat mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang Banten.


    Lintas-7.com - Serang. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap vonis terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Basyar Alhafi (30) dengan menjatuhan vonis penjara selama 4 tahun.


    JPU sebelumnya mengajukan banding karena merasa vonis di tingkat pertama terlalu rendah, yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.


    "Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/4/2025).


    Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta yang jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.


    "Aspek keuntungan termasuk tinggi karena nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp475.666.550,00 melebihi 80 % dari kerugian Negara,” tulis putusan.


    Sedangkan terdakwa lainnya, Eks Kadisparpora Kota Serang Sarnata (58) tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. PT Banten dalam putusan bandingnya menyatakan kalau mereka hanya menguatkan putusan di tingkat pertama.


    “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN.


    "Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat menurut hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tulis putusan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +