• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Dua pengacara, seorang Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Keempat terduga kasus suap itu diringkus penyidik Kejagung adalah MS selaku pengacara, AR selaku pengacara MAN selaku Ketua PN Jaksel, MS selaku pengacara dan AR selaku pengacara.
"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” terang Qohar alam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
Penyidik Kejagung menggelandang MAN, WG, MS dan AR setelah diperoleh alat bukti yang cukup atas tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan empat tersangka tersebut merupakan kelanjutan kasus gratifikasi penanganan perkara di PN Jakpus. Sementara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tdiketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.