-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Imbas Kasus Suap Ekspor CPO oleh 3 Hakim PN, Puluhan Motor dan Mobil Disita

    lintas-7
    14 April 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-04-14T06:02:57Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Kejaksaan Agung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.


    Lintas-7.com - Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap praktik dugaan suap dalam perkara vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).


    Penampakan harta milik tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).


    Tiga perusahaan besar terseret dalam kasus suap, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.


    Penyitaan dilakukan usai penggeledahan intensif yang dilakukan sejak Jumat, 11 April 2025, dan berlanjut keesokan harinya di luar wilayah ibu kota.


    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain mobil, penyidik juga menemukan dokumen penting dan sejumlah uang tunai yang mengindikasikan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


    “Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap, serta gratifikasi dalam proses hukum terkait kasus ekspor CPO,” ujar Qohar dalam pernyataan resminya, Minggu, (13/4/2025).


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa sepeda motor yang disita berjumlah 21 unit. Sepeda motor mewah yang disita terdiri dari berbagai merek ternama, termasuk Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.


    Selain sepeda motor, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda dari merek-merek seperti BMC dan Lynskey. Harli Siregar menambahkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang mendata kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut dan belum dapat mengungkapkan siapa pemiliknya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendataan selesai.


    Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: WG, panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS, seorang advokat; AR, seorang advokat lainnya; dan MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Keempat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. WG ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara MS dan AR mendekam di Rutan Salemba.


    MAN, yang diduga menjadi tokoh sentral dalam perkara ini, ditahan di Rutan Kejagung


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +