• Endi Supriyanto. Jurnalis
Lintas-7.com - Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur, karena bertepatan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur, yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ungkap Andra.
Andra Soni mengimbau warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang itu.
"Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.