• Lisa Nathalia. Jurnalis
Lintas-7.com - Bandung. Dokter PAP membius korban dengan menyuntikkan cairan bius melalui selang infus di sebuah ruangan RSHS Bandung.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Dokter PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, karena diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Rabu, (9/4/2025).
Berikut ini fakta-fakta kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter residen Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pelaku Bius Korban dengan Modus Transfusi Darah Korban pemerkosaan oleh dokter residen Unpad ini adalah seorang anggota keluarga pasien.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, memberikan konfirmasi bahwa status Priguna sebagai dokter residen di RSHS Bandung telah dicabut.
Saat ini, ia telah dikembalikan kepada pihak Unpad dan dinyatakan dipecat dari status mahasiswa, serta sedang menjalani proses hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) malam.
Ia juga menekankan bahwa Kementerian Kesehatan sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP," tambahnya.
Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan Kamis (10/5/2025).
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.