• Heri Hermawan. Jurnalis
Lintas-7.com - Bekasi. Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) memperkosa putri kandungnya sendiri. USJ memperkosa anak kandungnya itu hingga puluhan kali.
"Kekerasan seksual, pelaku ayah kandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan tindakan bejat tersebut telah berlangsung sejak September 2023 hingga 27 Februari 2025. Korban disebut telah mengalami pelecehan sebanyak 20 kali.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ia juga diketahui telah lama berpisah dengan istrinya.
"Motifnya karena pelaku tertarik pada korban dan sudah lama berpisah dengan istri, sehingga menyalurkan hasrat seksualnya kepada korban," ungkap Binsar.
Dalam kasus ayah perkosa anak kandung ini, pelaku USJ dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polisi menyebut korban dipaksa meminum pil KB setelah diperkosa pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada ketua RT di sekitar kontrakannya.
"Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP, saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh Tersangka, untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan Tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa," tuturnya.