• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Satgas Pangan Polri turut mengusut dugaan pelanggaran terhadap perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal ini diketahui usai, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan sidak dan menemukan isi minyak disunat karena seharusnya 1 liter, hanya berisi 750 mililiter.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut dari hasil pendalaman telah ditemukan tiga perusahaan yang kedapatan diduga turut mengemas MinyaKita tidak sesuai label pada kemasan tersebut.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi produsen Minyakita lebih lanjut guna memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan serta untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku.