-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Tamrin City Jakarta Tusuk Mantan Pacar

    lintas-7
    09 March 2025, 14:55 WIB Last Updated 2025-03-09T07:55:40Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Diduga Pelaku penusukan di Tamrin City Jakarta Pusat. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Seorang pemuda berinisial MNA (19) melakukan aksi penusukan terhadap karyawati toko pakaian berinisial S (19) di lantai 1, D1, Blok C 35, No. 18, Mal Thamrin City, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sabtu (8/3/2025) petang. 


    Aksi penganiayaan tersebut dipicu sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya.


    Video itu kemudian viral hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.


    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku secara cepat dalam waktu kurang dari 12 jam.


    Pelaku penusukan berinisial MNA ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara teman MNA yang berinisial FF (20) ditangkap di kawasan Bekasi.


    "Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, (9/3/2025).


    Petugas melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari sekuriti kemanan Mall. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan.


    Akibat penusukan tersebut, korban berinisial S mengalami luka tusuk di bagian tangan. Korban juga sempat tergeletak setelah terjadi penusukan.


    "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," ujarnya.


    Dari keterangan pelaku, sehari sebelum kejadian, pelaku MNA menghubungi rekannya yang berinisial FF. Keduanya kemudian merencanakan aksi penyerangan terhadap korban S.


    Kedua pelaku berinisial MNA dan FF kemudian bertemu di warung kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Keduanya sempat berpesta minuman keras sebelum melancarkan aksi penusukan terhadap karyawati toko pakaian.


    Tersangka MNA kemudian menawarkan temannya dengan upah Rp 2 juta agar mau mengantarkan dirinya ke lokasi kejadian tempat korban S bekerja.


    Selanjutnya, MNA dan FF pergi ke kawasan Mall Thamrin City. Ketika sampai di lokasi kejadian, pelaku MNA melihat korban S hendak menutup toko.


    Dengan cepat, MNA langsung menusuk korban S dengan pisau yang telah disiapkannya dan langsung melarikan diri.


    "Pelaku utama berinisial MNA ditangkap di Kalibata, sedangkan FF ditangkap di Bekasi. Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," katanya.


    Akibat perbuatannya, tersangka inisial MNA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.


    "Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +