• Nurkholis. Jurnalis
Lintas-7.com - Sukabumi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Posko layanan pengaduan tersebut ditunjukkan bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan kewajiban menjelang Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan guna pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR.
"Sekarang ini, pertama posko pengaduan THR ini ada dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 10 Maret, meminta tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 dari perusahaan. Di dalamnya ada poin agar pemerintah daerah membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2025,” ujar Tedi Kuswandi, pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran mengenai tata tertib Ramadan dan kewajiban pembayaran THR. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Disnakertrans itu sebetulnya hanya bersifat pembinaan. Untuk menegakkan aturan, apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka nanti akan ditindaklanjuti dan ditangani oleh ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Disnakertrans menyediakan layanan aduan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengunjungi posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.