• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Polisi menangkap Selebgram Rafi Ramadhan (24), di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timu. Penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R, Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu," kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/3/2025).
Respati mengatakan Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram dengan centang biru. Pengikut akunnya ribuan. Akun itu digunakan untuk memasarkan jasa dan dagangannya, yang diklaim sebagai azimat.
Respati menerangkan dalam perkara ini, pihaknya lebih dulu menangkap tersangka TH saat kedapatan membawa barang bukti narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR. Polisi juga turut m menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dan menemukan bukti berupa lima paket sabu serta daun sintetis.
Dari hasil penyidikan, diketahui RR memesan sabu melalui TH. Sedangkan TH mendapatkan barang haram tersebut dari BR alias 'Bang Rambo' yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
Di sisi lain, Wakasatnarkoba Polsek Metro Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyebut modus yang digunakan tersangka ini terbilang berbeda. Yakni, menyamarkan aktivitas peredaran narkoba dengan profesi sebagai konsultan spiritual.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," ucap dia.
Kini, RR dan TH telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.