• Heri Hermawan. Jurnalis
Lintas-7.com - Bekasi. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Deden alias Endik Siswanto terkait kasus pengoplosan gas LPG 12 kilogram (kg) di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, dia mengisi gas LPG 12 kg hasil suntikan dari gas subsidi 3 kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menemukan puluhan tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos di lokasi tersebut.
"Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya lahan kosong yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang diduga ilegal," kata Ade Safri, Jumat (21/3/2025).
Ade Safri menjelaskan, tersangka diduga menjual gas elpiji 12 kg yang tidak sesuai takaran.
"Pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg diduga dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor," tuturnya.
Deden disangkakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.