-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Penahanan Artis Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari, Terkait Kasus Pemerasan

    lintas-7
    25 March 2025, 06:39 WIB Last Updated 2025-03-24T23:40:22Z

    Lisa Apriliani. Jurnalis


    Foto. Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM selama 40 hari.


    Lintas-7.com - Jakarta. Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM selama 40 hari ke depan terhitung sejak Senin, 24 Maret 2025. 


    Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap seorang pengusaha produk kecantikan bernama Reza Gladys.


    Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, sebelumnya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap selebgram sekaligus pebisnis skin care, Reza Gladys.


    "Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary, Senin (24/3/2025).


    Ade Ary menyebut perpanjangan penahanan itu telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi pada Rabu (19/3/205). Penahanan tersebut diperpanjang karena penyidik masih melakukan pendalaman.


    Penyidik nantinya juga harus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.


    "Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkap Ade Ary.


    Sebelumnya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).


    Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    "Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini