• Rahman Baihaki. Jurnalis
Lintas-7.com - Cianjur. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur berinisial A (36) terbukti menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya segera bertindak setelah mendapatkan instruksi dari Bupati Cianjur untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah satu anggotanya.
"Kami langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, anggota berinisial A dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Djoko, A merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Satpol PP sejak tahun 2016–2017. Saat ini, pihaknya masih melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin mengarah pada dugaan peredaran narkoba.
Djoko, A merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Satpol PP sejak tahun 2016–2017. Pihaknya masih melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin mengarah pada dugaan peredaran narkoba.
"Kami akan melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada BKD untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, kemungkinan akan menjalani rehabilitasi. Namun, jika ada bukti bahwa yang bersangkutan juga mengedarkan atau menjual, maka sanksinya bisa lebih berat," jelas Djoko.
Sementara itu, Katim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani menjelaskan, saat pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka, terungkap hasilnya memang positif sabu bahkan obat-obatan terlarang.
“Saat kami lakukan tes urine menggunakan parameter, ternyata tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang. Bahkan tersangka juga mengakui mengonsumsi semua jenis narkotika tersebut,” bebernya.