-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    KPK Tetapkan Tersangka, Eks Dirut Bank BJB Kasus Korupsi Iklan

    lintas-7
    13 March 2025, 20:01 WIB Last Updated 2025-03-13T13:02:16Z

    Agus Dzajuli. Jurnalis 


    Foto. Gedung KPK Jakarta. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau disebut (BJBR), yakni Yuddy  Renaldi (YR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.


    Selain Dirut Bank BJBR, KPK juga menetapkan empat tersangka lain nya dalam kasus ini.


    "Sebelum nya KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, yakni nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka,"kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).


    Budi juga menerangkan, empat tersangka lain yakni Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten. 


    Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; 


    Suhendrik, pemilik agensi PSJ dan USPA; serta Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi CKMB dan CKSB.


    Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 sampai pertengahan 2023. 


    Saat itu, Bank Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikeluarkan oleh Divisi Corsec sebesar kurang lebih Rp 409 miliar.


    Uang tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi tersebut.


    Dia memaparkan, enam agensi tersebut masing-masing menerima uang, yaitu PT CKMB senilai Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT PSJA Rp33 miliar, dan PT USPA Rp49 miliar.


    Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten. 


    Kami juga menemukan bahwa penunjukan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, "tandas nya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +