-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    KPK Tetapkan Enam Tersangka Usai OTT di OKU Sumatera Selatan Kasus Suap Proyek

    lintas-7
    16 March 2025, 19:01 WIB Last Updated 2025-03-16T12:01:30Z

    Agus Dzajuli. Jurnalis


    Foto. KPK gelar konferensi pers OTT di OKU.



    Lintas-7.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Salah satu yang ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR Nopriansyah.


    "Penyidik selanjutnya akan melakukan penanganan terhadap 6 tersangka selama 20 hari ke depan atau sejak 16 Maret sampai 4 April 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025).


    Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.


    Ke-6 orang yang ditetapkan tersangka itu 2 di antaranya adalah pemberi yakni M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta. Sedangkan sebagai penerima 4 orang dengan 3 tersangka di antaranya anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH) serta 1 tersangka lain Kepala Dinas PUPR OKU yakni Nopriansyah (NOV)


    Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.


    "Fee disepakati 20 persen. Sehingga total fee Rp 7 miliar. Saat APBD disetujui anggaran dinas PUPR naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar," kata Setyo.


    Untuk pihak penerima suap, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 huruf f dan pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 maret hingga 4 April 2025 kepada para tersangka," kata Setyo.


    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring delapan orang pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.


    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari delapan yang ditangkap hanya enam yang memenuhi unsur pidana, sehingga sisanya dipulangkan lagi.  


    "Dua lagi karena hasil fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, maka yang bersangkutan sudah kami pulangkan," kata Asep.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini