• Agus Dzajuli. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF).
Djan Faridz dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Djan Faridz telah tiba di gedung Merah Putih KPK. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini masih diperiksa tim penyidik.
Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2025 silam. Sejumlah barang bukti disita KPK dari rumah Djan Faridz.
Kasus suap tersebut masih terus didalami oleh KPK. Saat ini, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HM) masih buron dan terus diburu keberadaannya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi proses persidangan atas penyuapan dan perintangan penyidikan.
Adapun tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum ditahan.