• Agus Dzajuli. Jurnalis
Lintas-7.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mobil tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Jakarta Timur. Selasa (4/3/2025).
Belasan mobil mewah tersebut sempat berada dalam penguasaan Japto selama sebulan sejak penyitaan, Selasa (4/2/2025). Alasannya, ada kendala teknis berupa efisiensi anggaran yang membuat KPK menunda waktu pemindahan barang sitaan.
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 11 unit kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon.
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
5. Mitsubishi Coldis.
6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Sebagai informasi, penggeledahan dan penyitaan 11 mobil tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.