• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus minyak goreng kemasan MinyaKita, yang diduga tidak sesuai label dan takaran.
Pelaku tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.
AWI diketahui merupakan pengelola lokasi pengemasan ulang Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dia berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang usaha yang diduga mencurangi isi kemasan minyak goreng tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Menurut Brigjen Helfi, AWI mendapatkan bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 180 hingga Rp 780 per piece, tergantung jenis kemasannya.
Selain pengungkapan kasus di Depok, Satgas Pangan Polri juga menemukan praktik serupa di Kudus dan Tangerang. Brigjen Helfi menyebut ada tiga produsen yang terlibat dalam kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran. Di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.