-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

    lintas-7
    06 March 2025, 16:48 WIB Last Updated 2025-03-06T09:48:27Z

    Ilham Permana. Jurnalis


    Foto. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang karena telah merugikan negara sebanyak Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.


    JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.


    Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.


    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Adapun jaksa mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama dengan 10 orang, yakni:


    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan

    Indonesia (Persero) sejak tahun 2015


    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003


    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006


    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013


    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012


    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015


    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015


    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016


    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010


    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +