• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen nakal yang terjerat kasus penjualan Minyakita.
Menurutnya, anggota kepolisian sudah terjun langsung ke tempat ditemukannya Minyakita tak sesuai aturan.
"Kemarin kita turun ke tiga lokasi saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
"Kemudian ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” sambungnya.
Dia memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen yang terjerat kasus Minyak Kita.
"Kemarin kita turun ke tiga lokasi. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Kapolri.
"Karena memang apa yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasannya satu liter," tambahnya.
Tiga produsen MinyaKita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.
Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.