• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia mengatakan, dengan berat hati keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, mereka yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus berat yaitu kasus perzinahan, sedangkan tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
"Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," ujar Karyoto, Rabu (12/3/205).
Polda sendiri telah mengumpulkan bukti kuat, sehingga mereka mendapat sanksi PTDH.
"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," tegas Karyoto.
Karyoto berharap agar PTDH ini jadi pengingat seluruh jajaran Polda Metro Jaya agar selalu patuh pada aturan, menghindari pelanggaran demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.
Dia mengimbau, anggotanya agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karena kata dia, dengan demikian masyarakat akan menaruh simpatik terhadap kepolisian.
"Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai," tuturnya.