-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Hukuman Mati, Jamet Dukun Palsu yang Habisi nyawa Ibu dan Anak Dalam Toren Di Tambora

    lintas-7
    14 March 2025, 05:39 WIB Last Updated 2025-03-13T22:40:13Z

    Ahmad Chudori. Jurnal


    Foto. Jamet pelaku pembunuhan ibu dan anak di dalam toren Tambora Jakarta Barat. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Misteri pembunuhan ibu bernama Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Enci dan Eka ternyata dibunuh Febri Arifin alias Jamet (31) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.


    Sebagai informasi, jasad Enci dan Eka ditemukan membusuk dalam penampungan air di rumahnya, Jalan Angke Barat RT 5 RW 2 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada 6 Maret 2025. Enci dan Eka ditemukan tewas setelah polisi menyelidiki laporan informasi orang hilang dari anak kedua Enci yang bernama Ronny, yang diterima pada tanggal 3 Maret 2025.


    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.


    "Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi kepda wartawan, Kamis (13/3/2025).


    Selama ini, kata dia, Jamet dikenal sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyembuhkan penyakit. Ia memperdaya korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jamet untuk digandakan.


    Pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan melakukan ritual perdukunan. Namun, ia justru membunuh Enci dan Eka dengan cara memukul menggunakan besi dan mencekik mereka hingga tewas. 


    Setelah itu, Jamet memasukkan jasad korban ke dalam penampungan air sebelum melarikan diri dengan membawa uang milik korban.


    Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Jamet memiliki utang Rp90 juta sejak 2021 yang belum terbayar. Untuk mengelabui korban, ia menggunakan berbagai identitas palsu, termasuk nama Kakang, Bebep, dan Krismartoyo. 


    Ia meyakinkan korban bahwa ia memiliki kenalan dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk Eka dan menggandakan uang mereka.


    Bunyi Pasal 340 KUHP:


    "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"


    Bunyi Pasal 339 KUHP:


    "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"


    Bunyi Pasal 338 KUHP:


    "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."


    Jamet membunuh Enci dan Eka pada Minggu, 1 Maret 2025 siang. Keduanya tewas setelah dipukul besi dan dicekik.


    Setelah membunuh, Jamet kemudian memindahkan jasad keduanya ke dalam penampungan air di rumah tersebut. Setelah itu, Jamet mengambil uang Rp 50 juta milik korban yang rencananya akan 'digandakan'.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +