-->
Rabu 7 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Lintas-7
    Lintas-7
    Prakiraan Cuaca Wilayah Bogor, 7 Mei 2025: Hujan di Siang Hari | KRL Commuter Line Tabrak Mobil Box di Bojonggede Bogor, Perjalanan Kereta Gangguan | Presiden Prabowo Janji Tak Akan Impor BBM Selama 5 Tahun | Hari Pertama Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri | Resmi! Irjen Pol Rudi Setiawan Jabat Kapolda Jabar, Ini Profilnya | Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar | Prakiraan Cuaca Wilayah Bogor 6 Mei 2025: Hujan Ringan | Polisi Tetapkan Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Mengandung Obat Keras | Polres Serang tangkap pelaku curanmor berkostum badut | Bupati Sukabumi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis | mas tamvan(x)

    Menu Bawah

    Iklan

    Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    lintas-7
    06 March 2025, 08:29 WIB Last Updated 2025-03-06T01:29:53Z

    Ilham Permana. Jurnalis


    Foto. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa kasus dugaan korupsi impor gula. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong akan didakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Kamis (6/3/2025).


    Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tempatnya di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di PN Jakarta Pusat.

    Tom Lembong bakal dihadirkan secara langsung ke dalam ruang persidangan.

     

    "Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakpus.


    Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.


    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Dua di antaranya dari pihak penyelenggara negara, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini