• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Dewan Pers mengutuk keras teror pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Redaksi Tempo. Dewan Pers meminta polisi segera menemukan pelaku teror. Jika dibiarkan, kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terus berulang.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo tersebut.
"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang. Namun jika pelaku berhasil ditangkap, diharapkan tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis," kata Ninik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (21/3/2025).
Ninik menilai bahwa teror terhadap wartawan bukan hanya tindakan premanisme, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki. Jika jurnalis dianggap keliru, ada mekanisme yang bisa ditempuh, bukan dengan teror," lanjutnya.
Mekanisme yang dimaksud diatur berdasarkan UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
Dewan Pers mengimbau kepada seluruh insan pers nasional agar tidak takut menghadapi ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat," tambahnya.