• Muhamad Rizky. Jurnalis
Lintas-7.com - Bogor. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor disegel.
Taktik kecurangan yang dilakukan yaitu dengan mengurangi takaran rata-rata 750 ml per 20 liter pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan Pertalite.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan modus SPBU cara mengurangi takarannya.
Nunung mengatakan SPBU ini sengaja memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel Junction block itu, mereka pasang di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan seperangkat modul dari mini smart switch.
"Penyembunyiaan alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCP terbukti bahwa mengurangi takaran BBM pada konsumen," ujarnya.
Akibatnya, penggunaan BBM pada pompa itu menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas mitrologi.
Kata dia alat tambahan secara ilegal yang terpasang pada dispenser BBM itu melanggar hukum.
"SPBU ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat, untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, barang bukti yang sudah kita sita 1 kabel tambahan berjenis kabel data, kedua 1 buah minismart swit ,1 buah mcp, 2 buah relay, dan 4 dispenser," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kecurangan di SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
Kecurangan itu ditemukan adanya pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui perangkat elektronik.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan temuan kecurangan itu berasal dari aduan masyarakat.