-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    ASN Boleh WFA Mulai Hari Ini 24 - 27 Maret 2025, Cek Aturannya

    lintas-7
    24 March 2025, 12:13 WIB Last Updated 2025-03-24T05:13:46Z

    Ilham Permana. Jurnalis


    Foto. Iluatrasi Pegawai ASN. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan work from anywhere (WFA) mulai hari ini, yaitu pada tanggal 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui aturan yang telah disiapkan sebelumnya.


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.


    Surat edaran ini mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.


    Berikut ini poin-poin penting dalam surat edaran MenPANRB tentang WFA ASN.


    Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.


    Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.


    Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.


    Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.


    Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.


    Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.


    "Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.


    Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.


    Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.


    Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +