-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Ahok Siap Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Pertamina

    lintas-7
    13 March 2025, 10:43 WIB Last Updated 2025-03-13T03:44:21Z

    *Ilham Permana. Jurnalis 


    Foto. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


    Lintas-7.com - Jakarta. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.


    Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

    “Ya, hadir,” kata Ahok kepada Jurnalis Rabu (12/3/2025).


    Namun demikian ia enggan membeberkan terkait data-data yang bakal ia buka di hadapan penyidik. Termasuk soal persiapan khusus untuk bersaksi. Besok (dijelaskan),” ujarnya.


    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.


    Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.


    Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.


    Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


    Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. 


    Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.


    Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun terdiri dari kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +