-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    2 Polisi Gadungan Ditangkap di Tanah Abang Jakpus, Tuduh Korban Pakai Narkoba

    lintas-7
    15 March 2025, 15:19 WIB Last Updated 2025-03-15T08:20:21Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Tampang Pelaku dua pria yang mengaku sebagai polisi.


    Lintas-7.com - Jakarta. Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berjalan mulus dan akhirnya terbongkar.


    Kini, kedua polisi gadungan itu harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap.


    "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).


    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal saat ketiga korban berinisial YWW, F, dan IMY tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


    Setelah itu, pelaku memerintahkan korban untuk kembali berdiri. Ia memeriksa badan dan pakaian korban sambil menuduh mereka habis transaksi narkoba.


    "Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba tramadol ya' kepada korban F dan IMY," ucap Aditya.


    Pelaku HS, kemudian datang menghampiri. Ia langsung memeriksa badan dan pakaian korban.


    HS lalu mengambil ponsel merek Infinix milik YWW dan sebungkus rokok dari dalam saku celananya. Ia juga mengambil dompet dari saku celana korban berinisial F.


    "Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu, setelah itu dompet dikembalikan ke F," jelas Aditya.


    "Saat bersamaan pelaku RE sambil memegang megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," tambahnya.


    Korban F sempat memohon agar pelaku tidak mengambil semua uangnya, sebab uang itu akan dipakai sebagai ongkos pulang. Ia juga mengaku tak bertransaksi narkoba.


    "IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan bukan transaksi narkoba.' Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," terang Aditya.


    Pelaku kemudian meninggalkan korban, yang langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.


    Pelaku langsung dibekuk. Saat ini keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


    "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," pungkas Aditya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +