• Muhamad Rizky. Jurnalis
Lintas-7.com - Bogor. Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik. Hasilnya, sebanyak 8.130 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.
Total Keseluruhan miras yang diamankan dalam kegiatan tadi malam berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merek," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (27/2/2025).
Anwar menyebutkan razia digelar oleh empat tim yang tersebar di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunungputri dengan menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 7.556 botol miras ilegal diamankan dari lima toko di Kecamatan Cibinong, 313 botol diamankan dari toko di Ciseeng, serta 261 botol diamankan dari 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi.
"Operasi ini menargetkan penjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan penertiban di bagi menjadi empat tim. Tim menarget 5 toko di wilayah Kecamatan Cibinong, kemudian 1 toko di wilayah Ciseeng, serta 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi," kata Anwar.
"Sempat adanya perlawanan dari pemilik toko ketika barang bukti yang akan di amankan. Tapi, setelah diberi pengertian, pemilik toko merelakan barangnya diamankan. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," Imbuhnya.
Anwar mengatakan razia peredaran miras ilegal sebagai upaya mencegah tindak pelanggaran hukum akibat miras dan menciptakan suasana kondusif jelang Ramadan.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh minuman beralkohol. Dasar dari penertiban adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati," pungkasnya.