• Ilham Permana. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati 9 poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Martin Manurung mengungkapkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut sembilan poin perubahan dalam revisi UU Minerba.
Pertama, penyesuaian dengan putusan MK. Perubahan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, perubahan definisi studi kelayakan. Pasal 1 angka 16 mengatur ulang definisi studi kelayakan dalam perizinan tambang.
Ketiga, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pasal 5 menegaskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Keempat, revisi UU Minerba juga memuat soal integrasi perizinan secara elektronik. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) menegaskan perizinan pertambangan akan dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikelola pemerintah pusat.
Kelima, pelibatan pemerintah daerah dalam reklamasi pascatambang. Pasal 100 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah untuk dilibatkan dalam reklamasi dan mitigasi dampak pascatambang.
Keenam, penguatan program pemberdayaan masyarakat. Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Ketujuh, audit lingkungan di industri tambang. Pasal 169A menambahkan ketentuan audit lingkungan bagi perusahaan tambang guna meningkatkan pengawasan dan keberlanjutan industri pertambangan.
Kedelapan, penyelesaian konflik izin tambang tumpang tindih. Pasal 171B menetapkan IUP yang memiliki konflik tumpang tindih berdasarkan evaluasi pemerintah pusat akan dicabut dan dikembalikan ke negara.
Kesembilan, pemantauan dan peninjauan UU Minerba. Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Minerba setelah diberlakukan.
Revisi UU Minerba yang akan disahkan menyempurnakan regulasi pertambangan, memperkuat aspek keberlanjutan, dan memastikan kepentingan nasional tetap diutamakan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap industri pertambangan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, mewajibkan perusahaan melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam operasi pertambangan serta mengembangkan kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.