-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Pemkab Sukabumi Studi Kaji Terap PTSP dan PPB Di Cianjur

    lintas-7
    14 February 2025, 16:44 WIB Last Updated 2025-02-14T09:46:48Z

    Nurkholis. Jurnalis


    Foto. Pemkab Sukabumi Studi Kaji Terap PTSP dan PPB Di Cianjur.


    Lintas-7.com - Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Lakukan Kunjungan Ke Pemkab Cianjur Untuk Studi Kaji Terap Strategi Kab. Cianjur, dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). 


    Kunjungan tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH., MM. Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur. Jumat (14/2/2025).


    Adapun tujuan dari kunjungan kaji terap ini adalah untuk mempelajari strategi dan kiat pemkab cianjur dalam meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha melalui Penilaian Kinerja PTSP dan PPB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.


    Yang mana Kabupaten cianjur telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dengan berhasil menempati peringkat 5 besar tingkat nasional selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024).


    Tim Kaji terap ini terdiri dari Asisten Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Sekretaris Daerah Bid. Pembangunan dan Ekonomi, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala DPTR, Kepala DLH, Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sukabumi.


    Sekda mengatakan kaji terap ini dalam upaya meningkatkan kinerja perizinan, Pilihan Cianjur sebagai tujuan kunjungan karena Cianjur telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam percepatan perizinan, dengan peringkat 8 nasional dan 4 di Jawa Barat.


    “Dengan belajar dari pengalaman Cianjur, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat menerapkan strategi serupa untuk meningkatkan kinerja perizinan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” singkatnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +