• Lisa Apriliani. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Nikita Mirzani.
“Alasan adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan diwakilkan. Dan dalam permohonan itu disebutkan untuk penjadwalan ulang pada hari Senin tanggal 25 pukul 13:00 WIB,” kata Nikita.
Dokter Reza Gladys bereaksi atas penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan.
Dokter yang juga pengusaha skincare ini merupakan pelapor sekaligus korban dalam kasus ini.
Sebelumnya Reza Gladys melapor ke Polda Metro Jaya sejak 3 Desember 2024.
Ia menyebut Nikita telah melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Reza mengaku sudah mentransfer Rp 4 miliar karena ketakutan, tetapi Nikita membantah bahwa itu adalah uang bayaran endorsement.