• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Manajemen PT MNC Land Lido (MNC Land) buka suara terkait tindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
MNC Land menyampaikan, "Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada lokasi berbunyi "Area Ini Dalam Pengawasan" bukan "Area Ini Dalam Penyegelan."
Demikian dikutip dari Hak Jawab yang disampaikan Manajemen kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Menanggapi tindakan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan, telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
"Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," demikian bunyi pernyataan PT MNC Land Lido.
Selain itu KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, juga sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu.
KEK Lido juga menegaskan telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan, agar tak mengalir ke Danau Lido. Di samping itu, pihaknya juga aktif melakukan pengelolaan terhadap danau tersebut.
PT MNC Land Lido menyebut sampai hak jawab ini ditayangkan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis, dalam segala bentuk.
"Sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," lanjut pernyataan itu.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido. Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran.