• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara yang diajukan oleh kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri. MK menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut dan tidak lagi bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan dalil yang diajukan oleh Edy-Hasan soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Menurut dia,KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). “Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” ujarnya.
Begitu pula untuk dalil-dalil lainnya yang diungkapkan oleh tim Edy-Hasan yang juga ditolak oleh hakim MK. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan selama proses persidangan sebelumnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Edy-Hasan selaku pemohon gugatan tidak relevan sehingga akhirnya untuk permohonan tersebut ditolak oleh MK.
“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Keputusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut ini hanya dirumuskan oleh delapan dari total sembilan hakim MK. Salah satu hakim MK, Anwar Usman, memilih untuk tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut. Ia terlihat keluar dari ruang sidang sesaat sebelum putusan tersebut dibacakan.
Anwar Usman diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Bobby Nasution, Gubernur Sumut terpilih, rival Edy.
Melansir dari Antara, Suhartoyo mengatakan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara tersebut. "Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” kata dia. Anwar Usman menggunakan hak ingkarnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.