-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Mendagri Tito: Retret untuk Kepala Daerah Bukan Kepentingan Partai

    lintas-7
    22 February 2025, 18:23 WIB Last Updated 2025-02-22T11:24:04Z

    Yudi Rustandi. Jurnalis


    Foto. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Retret di Akmil Magelang Jawa Tengah. 


    Lintas-7.com - Magelang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum memiliki tanggung jawab utama kepada rakyat, bukan kepada partai politik. 


    Pernyataan ini disampaikan terkait adanya kepala daerah yang absen dalam pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, (22/2/2025).


    Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga mereka harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan partai politik yang menjadi kendaraan dalam proses pemilihan. 


    Ketika terpilih, tanggung jawab pertama kepala daerah adalah kepada rakyat, bukan kepada partai," ujarnya.


    Retret yang diadakan di Akmil, menurut Tito, bertujuan untuk kepentingan daerah, bukan partai. Acara tersebut dirancang untuk menyelaraskan visi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. 


    "Ini bermanfaat untuk semua kepala daerah, tanpa memandang posisi partainya," jelas Tito.


    Sebelumnya Megawati mengeluarkan surat bernomor 7294 /IN/DPP/II/2025 pada Kamis (20/2) malam. Terdapat 2 poin instruksi penting untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP.


    Berikut instruksi tersebut:


    1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.


    2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.


    Instruksi ini terbit tak lama setelah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis. Hasto adalah tersangka dua perkara di KPK.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +