• Agus Dzajuli. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jakarta, terkait dengan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil dari rumah Japto. Lalu sitaan lainnya yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke KPK.Selasa
"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Ketum Pemuda Pancasila Japto.
Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali," katanya.
Sementara itu, Arif mengatakan, Pemuda Pancasila tidak masalah jika Japto harus dipanggil KPK. Dia menegaskan Pemuda Pancasila pun menghormati proses hukum yang KPK lakukan.