• Lisa Apriliani. Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Suami dari artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman lebih berat dibanding vonis sebelumnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025). Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Teguh Harianto saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar.
"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 420 miliar," katanya.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.