-->
Kamis 1 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Lintas-7
    Lintas-7
    Bupati Bogor Rudy Susmanto Melepas Keberangkatan Jamaah Haji di Cibinong Bogor | Presiden Prabowo Hadiri Acara May Day di Monas: Hidup Buruh, Mari Kita Bersatu | Demo Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2025 di Jakarta, Ini Tuntutannya | Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kamar Mandi di Rumpin Bogor | Seorang Wanita di Rumpin Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Mandi | Imbas Penganiayaan, Anak Kades di Klapanunggal Bogor Dilaporkan ke Polisi | Viral Anak Kades Pukul Warga di Klapanunggal Bogor, Buntut Komentar soal THR Rp 165 Juta | Prakiraan Cuaca Hari Ini Tanggal 1 Mei 2025 Wilayah Bogor: Cuaca Cerah | Jokowi Langsung Diperiksa Usai Buat Laporan di Polda Metro Jaya Dicecar 35 Pertanyaan | Jokowi Buat Laporan ke Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu | mas tamvan(x)

    Menu Bawah

    Iklan

    Hari Ini Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri Bahas PSU Pilkada

    lintas-7
    27 February 2025, 11:01 WIB Last Updated 2025-02-27T04:01:55Z

    Ahmad Chudori. Jurnalis


    Foto. Komisi II DPR RI Jakarta. 


    Lintas-7.com - Jakarta. Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (27/2/2025). 


    Rapat ini membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada pascasengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat dimulai pukul 10.30 WIB. 


    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.


    "Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.


    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

    Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini