-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Besok Ribuan Ojol Akan Geruduk Kemenaker Selain THR, Ini Tuntutan Lainnya

    lintas-7
    16 February 2025, 13:58 WIB Last Updated 2025-02-16T06:59:24Z

    Ilham Permana. Jurnalis


    Foto. Tanggal 17 Februari 2025 mendatang, driver ojol akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.


    Lintas-7.com - Jakarta. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) rencananya akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025, mendatang.


    Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Ungkapnya kepada Wartawan


    Benar. Kumpulnya mulai pukul jam 10 pagi, nanti nya berlangsung hingga jam 2, siang, "ujarnya Sabtu (15/2/2025).


    Lily juga mengatakan, nantinya ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para pengemudi ojol tersebut. 


    Salah satunya adalah, mengenai ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih memasuki bulan suci ramadhan, dan menjelang hari raya keragamaan seperti Idul Fitri, nantinya.


    Tak cuma masalah THR saja, pengemudi ojek online juga menyampaikan tuntutan lain. Yakni permintaan agar perusahaan penyedia aplikasi menghapus potongan bagi pengemudi.


    Hapus potongan yang mencekik, hapus program jauh dekat Rp 5 ribu. Itu sama saja dengan perbudakan baru, "katanya.


    Sebab tahun lalu Kemnaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud Kemnaker hanya sebatas imbauan saja dan itupun tidak bersifat wajib. 


    Selain platform tak mau memberikan THR, tapi bentuknya hanya sekadar insentif saja, meski ini yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif lagi, "pungkasnya.


    Lili juga menjelaskan, meski insentif ini didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri di hari pertama dan kedua. 


    Upahpun atau pendapatan dari orderan itu baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian, nanti nya.


    Selain itu insentif juga bisa dalam bentuk barang dan yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform.


    Karena selama ini THR pun telah diputarbalikkan maknanya, kami pun para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir lainnya tidak mendapatkan manfaatnya, terlebih  dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang lebaran atau hari raya keagamaan, "tegas Lily.


    Meski pengemudi ojol, tentunya akan menuntut Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berharap pengemudi berbasis aplikasi juga mendapatkan THR seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Kini berharap, Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena selama itu hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, 


    Dan bukan lagi hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah, "tandasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +