• Hilman Budi Setiawan, Jurnalis
Lintas-7.com - Bogor. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor. Memutuskan Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun. Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis tersebut salah satunya perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.
Pengacara Armor, Irawansyah, akan mempertimbangkan permohonan banding.
"Armor kan bukan orang hukum, nggak ngerti hukum. Kita lagi pertimbangkan apakah kita akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasikan dulu sama keluarga, kita koordinasi sama Armor seperti apa gitu ya. Kalau Armor mah terima-terima aja," kata Irawansyah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
Dia memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Selama batas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Armor.
Hakim menilai KDRT yang dilakukan Armor bukanlah pertama kali. Kemudian, perbuatan Armor tersebut menyebabkan trauma bagi kedua anaknya dan Cut Intan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," terangnya.