-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2025 Menetapkan Batas Usia Pensiun, ini Syaratnya

    lintas-7
    09 January 2025, 11:04 WIB Last Updated 2025-01-09T04:05:07Z

    Ilham Permana, Jurnalis


    Foto. Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan



    Lintas-7.com. Jakarta -  Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku pada awal 2025. Hal ini terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan.


    Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.


    Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.


    "Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,"bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, di lansir pada Senin (6/1/2025).


    Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


    Tak hanya itu, jika peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.


    Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini