-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Polres Bogor Gagalkan Peredaran 6,9 Kg Sabu Senilai Rp7 Miliar, Dua Pelaku Tangkap

    lintas-7
    10 January 2025, 18:18 WIB Last Updated 2025-01-10T11:18:24Z

    Muhamad Rizky, Jurnalis


    Foto. Polres Bogor menggagalkan peredaran 6,9 Kg Narkoba jenis sabu yang  di taksir 7 Miliar rupiah. 



    Lintas-7.com - Polres Bogor menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 6,9 kilogram. Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp1 juta setiap penjualan 1 kg sabu, dua pelaku pengedar narkoba inisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap dalam operasi ini.


    Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap, narkoba yang diamankan tersebut adalah hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya usai menerima laporan masyarakat di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


    “Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya pada Minggu 5 Januari 2025 pelaku mendapati informasi terkait keberadaan pengedar yakni CMP yang kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Cilodong, Depok,” ungkap Adhimas dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).


    Adhimas menyebut CMP ditangkap di rumah kontrakannya. Dari tangan CMP disita sabu seberat 6,9 kilogram yang ditaksir harganya mencapai Rp7 miliar.


    Dari keterangan yang didapat dari pelaku, lanjutnya, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang kini tengah berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.


    Pelaku mengaku diperintahkan oleh G untuk mengambil sabu tersebut di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tempat awal informasi yang didapatkan pihak Satnarkoba Polres Bogor.


    lanjut Adhimas, CMP tidak mengambil langsung barang haram tersebut. Ia memerintahkan RS untuk mendatangi lokasi.


    Setelah mengambil, pelaku RS kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada CMP di rumah kontrakan atau lokasi penangkapan pelaku.


    “Dari pengakuan para pelaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” jelas Adhimas.


    Dari hasil penjualan sabu itu, pelaku mengaku diiming-imingi keuntungan sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilo sabu yang terjual.


    Pengakuan pelaku mereka dapat upah setiap satu kilogram sabu adalah Rp10 juta. Uang tersebut nantinya dibagi rata oleh para pelaku,” kata Adhimas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini