• Sopian Hadi, Jurnalis
Lintas-7.com - Karawang. seorang oknum aparatur desa yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di malam pergantian Tahun Baru 2025. Pelaku RU alias Rous (48), ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Baru Karawang.
"Benar petugas kami dari Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang oknum aparatur desa yang diduga kuat 'nyambi' sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RU alias Rous ditangkap di rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, Rabu (1/1/2025).
Selain barang bukti, paket sabu-sabu siap edar, polisi juga menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka.
"Kami mengamankan plastik klip bening berwarna putih sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan warna putih, dan empat bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang di isi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat brutto sebanyak 23,1 gram yang akan diedarkannya jelang Tahun Baru 2025 ini,” paparnya.
Saat ini RU menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang.