-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Polemik Pemindahan Makam yang Terdampak Pembangunan PT PLN (Persero) di Leuwisadeng Bogor

    lintas-7
    15 January 2025, 14:11 WIB Last Updated 2025-01-15T07:33:54Z

     • Muhamad Denih, Jurnalis


    Foto. Aksi Demo warga meminta pihak PT PLN (Persero) segera perbaiki pemakaman saudara kami yang terlantarkan. 



    Lintas-7.com - Bogor. Ratusan Makam di Wilayah Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor terkena gusuran proyek pembangunan Perusahaan Listrik Negara (PLN) jalur Jawa-Bali.


    Pemindahan makam di dua Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, yang terdampak Pembangunan masih terus menuai polemik.


    Selain itu, nampak warga memasang baliho di lokasi makam terdampak.


    Ketua umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) Sambas Alamsyah mengatakan kondisi lahan pemakaman yang terdampak proyek pembangunan Perusahaan Listrik Negara(PLN) sangat memprihatinkan. Apalagi dengan kondisi tanah yang tinggi.


    "warga meminta pada pengembang segera bangun tembok penahan tanah untuk mengantisipasi longsor akibat curah hujan yang sangat tinggi sekaligus meminta bangunan saung untuk berziarah bagi warga Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2,"ucap Sambas.


    Ia menuturkan makam yang berjumlah 320  itu di bongkar lalu dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah lain, sudah mencapai 98 persen.


    Dalam aksi demo tersebut meminta pihak PT PLN segera merespon. Apabila dalam waktu dekat tidak ada respon kami sama warga masyarakat Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2 akan melakukan aksi demo serupa di Kantor PT PLN (persero)  Pusat,"pungkasnya.


    Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Kalong Satu Pelda Zarnidi mengatakan, pembongkaran makam di wilayah binaannya tersebut atas dasar kesepakatan antara ahli waris dan perusahaan BUMN.


    Makam-makam tersebut kemudian akan dipindahkan ke dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dua lokasi yakni TPU Kalong 1 dan TPU Kalong 2.


    "Dikarenakan tanah tersebut sudah menjadi milik perusahaan BUMN. Otomatis jenazah harus dipindahkan, sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan dan pihak keluarga ahli waris maka bersepakat makam tersebut direlokasi," katanya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini