-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Pemerintah Putuskan Siswa Libur Sekolah Sepekan Pertama di Bulan Ramadan

    lintas-7
    21 January 2025, 21:58 WIB Last Updated 2025-01-21T14:59:13Z

    Agus Dzajuli, Jurnalis


    Foto. Kemendikdasmen berikan tanggapan tentang libur sekolah satu bulan saat ramadhan


    Lintas-7.com - Jakarta. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri untuk menetapkan jadwal libur sekolah pada bulan Ramadhan 2025 lengkap isi dan mekanisme pembelajaran.


    Surat edaran libur Ramadhan 2025 bersama tiga Menteri ini diterbutkan hari ini, Selasa (21/1/2025). 


    Tiga Menteri yang mendatangaki surat edaran Nomor 2 Tahun 2025 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.


    Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi poin 4 huruf a beleid tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.


    Sementara dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.


    Selain kegiatan belajar mengajar, selama bulan Ramadhan diharapkan juga agar sekolah menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.


    "Antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," demikian tulis edaran tersebut. 


    "Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," imbuh edaran tersebut. 


    Sementara itu, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April sebagai hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.


    Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 


    "Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," tulis edaran tersebut.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +