• Ahmad Chudori. Jurnalis
Lintas-7.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat. (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. Menurutnya pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025), untuk mengatur waktu pelantikan.
Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tegasnya.